Jenis-jenis bank

Jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.
Jenis-jenis bank berdasarkan status, tugas, prinsip dan kepemilikannya

Jenis bank dari segi tugas

Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil (commercial bank).
  2. Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank Indonesia.
Untuk lebih mendetail tugas Bank Indonesia bisa dijelaskan dalam tiga bentuk yakni:
– Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
– Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem pembayaran lainnya
– Mengawasi bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di tangan bank umum lainnya.
  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit perdagangan.

Jenis bank dari segi kepemilikan

Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
  1. Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
  2. Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
  3. Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
  4. Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
  5. Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.

Jenis bank dari segi status

Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
  1. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.
  2. Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.

Jenis bank dari segi prinsip

Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
  1. Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
  2. Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar